Rabu, 03 Oktober 2012

Filipina: UU Cyber Baru, salah berkomentar di dunia maya bisa dipenjara

Sebuah Undang-undang terkait kegiatan kriminal dunia maya mulai berlaku di Filipina, yang kemudian memicu protes warga dan bebagai kelompok media.


Sebuah Undang-undang baru yang dinamai dengan undang-undang preventif cybercrime 2012, telah ditandatangani presiden pada12 september lalu.


Undang-undang ini dimaksudkan untuk menangani aksi pornografi di dunia maya, terutama melindungi kegiatan eksploitasi seksual kepada anak dibawah umur.  Selain itu juga meredam pencurian identitas dan kegiatan spamming, dikatakan oleh pejabat terkait.

Tapi undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menindak pencemaran nama baik atau kata-kata yang dianggap menyerang seseorang di dunia maya, dan mampu diganjar hingga 12 tahun penjara atau denda.

Berkomentar di facebook bisa dipenjara

Tindakan ini disahkan oleh Kongres "untuk mengatasi keprihatinan" tentang perilaku kriminal dan tindakan kasar di dunia maya, juru bicara kepresidenan Edwin Lacierda mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu(3/10).

"Pertanyaan telah diajukan mengenai
ketentuan konstitusionalitas tertentu dari undang-undang tersebut. Kami mengakui dan menghormati upaya yang tidak hanya untuk mengangkat masalah ini di pengadilan, namun untuk mengusulkan amandemen hukum sesuai dengan proses konstitusional," katanya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku meskipun menuai protes dari kelompok yang menentang hukum.

Setidaknya delapan petisi dari berbagai kelompok menantang konstitusionalitas telah diajukan kepada pengadilan tertinggi, menurut laporan media lokal
Filipina.

Aktivis anonim telah menyusup ke situs web pemerintah, wartawan telah mengadakan aksi unjuk rasa dan banyak pengguna Facebook telah menggantikan gambar profil mereka dengan layar kosong, kata wartawan BBC Kate McGeown di Manila.

Para pengunjuk rasa mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritikus pemerintah dan membelenggu kebebasan berbicara.

Di bawah undang-undang baru, seseorang dapat dinyatakan bersalah karena 
komentar memfitnah di dunia maya, termasuk komentar yang dibuat pada jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter atau blog, bisa didenda atau dipenjara.

Pejabat pemerintah juga akan memiliki kekuatan baru untuk mencari dan merebut data dari account masyarakat Filipina, kata salah satu koresponden wawancara BBC di Filipina.

Pengawas HAM yang berbasis di Amerika Serikat mengatakan bahwa hukum yang dicanangkan pemerintah Filipina akan membahayakan kebebasan berbicara, dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

"Undang-undang cybercrime perlu dicabut atau diganti," kata direktur Asia Group, Brad Adams.

"Ini melanggar hak warga Filipina untuk kebebasan berekspresi dan itu sepenuhnya tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah Filipina di bawah hukum internasional."





Sumber: BBC News
Editor: Bayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar